ANGGARAN DASAR
BABA
I
NAMA PUNGUAN DAN WILAYAH
Pasal 1
Nama Punguan disebut Punguan Sitohang, Boru-Bere Cikarang
sekitarnya dan selanjutnya disebut dengan PSB Cikarang
Pasal 2
Wilayah punguan adalah Cikarang dan wilayah-wilayah sekitanya
yang secara geografis berada di wilayah Kabbupaten Bekasi.
BAB
II
WAKTU DAN TUJUAN
Pasal 3
PSB Cikarang dibentuk pada hari Minggu tangal 20 Februari
2011 dan akan berjalan dengan waktu yang tidak terbatas.
Pasal 4
Tujuan terbentuknya punguan adalah :
1. Mempersatukan dan mempererat hubungan
kekeluargaan diantara keluarga Sitohang,Boru dan Bere
2. Memikirkan kemajuan keluarga
Sitohang, Boru dan Bere dalam bidang pendidikan dan bidang-bidang lainnya
3. Saling membagi dalam kegiatan suka
maupun duka, tolong menolong dan saling memberikan sumbangan pemikiran dan
tenaga, dukungan moril dan materiil.
4. Memelihara kelestarian dan keserasian
adat batak, tarombo, dan hal-hal lain yang berhubungan.
BAB III
AZAS DAN MANFAAT
Pasal 5
PSB
Cikarang berazaskan Pancasila dan UUD 1945 sesuai dengan azas Negara Republik
Indonesia
Pasal 6
Manfaat
dibentuknya PSB Cikarang adalah sebagai sarana untuk berkumpul dan bertukar
pikiran dalam mencapai tujuan sebagaimana disebut dalam pasal 4 Anggaran Dasar
tersebut diatas
Pasal 7
Punguan ini
hendaknya didorong oleh rasa kasih dan kekeluargaan serta kegotong royongan
dalam melaksanakan kegiatan baik suka maupun duka, mengikuti adat Batak serta
dapat menyesuaikannya terhadap perkembangan zaman masa kini dan masa yang akan
dating
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Anggota
punguan adalah keluarga Sitohang, Boru dan Bere yang berdomisili di wilayah
Cikarang sekitarnya, bbaik yang sudah berkeluarga maupun yang belum berkeluarga
dan mendaftarkan diri kepada pengurus harian
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 9
Setiap
anggota berhak memilih dan dipilih sebagai pengurus
Pasal 10
Setiap
anggota wajib membayar dan melunasi kewajiban keuangan yang ditetapkan dalam
Anggaran Rumah Tangga
Pasal 11
Setiap
anggota berhak menerima bantuan dan sumbangan keuangan yang ditetapkan dalam
Anggaran Rumah Tangga
Pasal 12
Setiap
anggota wajib menjaga nama baik Punguan
Pasal 13
Penerimaan
dan Pemberhentian anggota diatur dalam Anggaran Rumah tangga
BAB VI
PENGURUS
Pasal 14
Kepengurusan
disesuaikan dnegan besarnya Punguan dan perkembangan Punguan
Pasal 15
Priode
kepengurusan adalah 5 tahun dan sesudahnya akan diadakan pemilihan kepengurusan
yang baru
Pasal 16
Pengurus
lama berhak diusulkan kembali menjadi pengurus priode berikutnya bila dianggap
layak dan mampu, tetpi dibatasi untuk masa kepengurusan 2 (dua) periode
berturut-turut
Pasal 17
Untuk
pengurus terdiri dari Dewan Penasehat dan Badan Pengurus Harian yang lebih
lanjut akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII
RAPAT DAN KEPUTUSAN RAPAT
Pasal 18
Pemilihan
pengurus dianggap sah apabila rapat anggota diikuti oleh dua pertiga atau lebih
dari seluruh anggota yang terdaftar
Pasal 19
Rapat
pengurus dan rapat anggota sediktnya diadakan dua kali dalam setahun
Pasal 20
Setiap
keputusan rapat sedapat mungkin diambil dengan cara musyawarah mufakat, tetapi
apabila tidak tercapai maka dapat dilakukan dengan mengambil suara terbanyak
(voting)
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 21
Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga atau dalam bentuk-bentuk peraturan lain.
Ditetapkan
di : Cikarang tanggal 20 Februari 2011
BADAN
PENGURUS HARIAN
PUNGUAN
SITOHANG BORU-BERE (PSB)
CIKARANG
SEKITARNYA
ANGGGARAN RUMAH TANGGA
BAB
I
PENETAPAN WILAYAH
Pasal 1
Wilayah
Punguan adalah Cikarang dan wilayah-wilayah sekitarnya yang secara geografis
berada diwilayah Kabupaten Bekasi
Pasal 2
Wilayah
Punguan dibagi menjadi 3 Rayon antara lain sebagai berikut :
Rayon
I : Jababeka, Cikarang Baru, Lemah
Abang
Rayon
II : Cikarang Kota, Cikarang Utara
Sukatani
Rayon
III : Taman Sentosa, Lippo Cikarang,
Serang Baru dan Cibarusah
Wilayah
punguan tidak dibatasi dan bisa disesuaikan dengan perkembangan di kemudian
hari
BAB II
PENGURUS
Pasal 3
Pengurus
dipili dari dan oleh anggota kecuali Ketua Punguan harus dipilih dari Marga
Sitohang untuk masa kerja 5 (lima) tahun
Pasal 4
Pengurus
dapat diberhentikan dari kepengurusannya apabila terbuukti merugikan dan
merusak nama baik punguan dan dilakukan berdasarkan Rapat Punguan.
Pasal 5
Pengurus
punguan wajib mengadakan Rapat sesuai dengan kebutuhan punguan dan diadakan
minimum dua kali dalam setahun
Pasal 6
Pengurus
dituntut dan diharapkan dapat membimbing dan mengarahkan anggota untuk kemajuan
Punguan.
BAB III
ANGGOTA
Pasal 7
Setiap
anggota wajib mendafarkan diri kepada pengurus Punguan dan wajib mengikuti
segala ketentuan yang telah ditetapkan
Pasal 8
Anggota
Punguan wajib memenuhi ketentuan yang telah disepakati dalam Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga
Pasal 9
Anggota
Punguan berha dipilih dan memilih menjadi pengurus serta memberikan saran-saran
dan pendapat yang berguna bagi kemajuan Punguan
BAB IV
SUSUNAN PENGURUS
Pasal 10
Didalam
susunan kepengurusan, Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris harus dari yang
bermarga Sitohang dan untuk kepengurusan yang lain dapat dipilih dari Boru dan
Bere
Pasal 11
Susunan
Kepengurusan terdiri dari :
·
Penasehat
·
Ketua
·
Wakil
Ketua
·
Sekretaris
·
Wakil
Sekretaris
·
Bendaara
·
Wakil
Bendahara
·
Kerohanian
·
Koordinator
Rayon
·
Humas
BAB V
KEUANGAN
Pasal 12
Anggota
Punguan wajib membayar uang pangkal sebesar Rp 50.000 (Lima puluh ribu rupiah)
dan iuran bulanan sebesar Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah)
Pasal 13
Dalam
hal terjadinya kekosongan kas, anggota punguan dpat membantu uang kas dengan
cara memberikan sumbangan sukarela
Pasal
14
Bendahara
bertanggung jawan untuk memata administrasi keuangan serta dokumen-dokumennya
serta membuat laporan pertanggungjawaban minimal satu kali dalam satu tahun dan
dibagikan kepada anggota
Pasal 15
Harta
yang tidak bergerak diatur oleh pengurus punguan dan akan diatur kemudian hari
BAB VI
KEGIATAN PUNGUAN
Pasal 16
Pungaun
mengadakan pertemuan arisan satu kali dalam sebulan dan pelaksanaannya diatur
dengan kesepakatan Punguan
Pasal 17
Pada
saat punguan mengunjungi anggota yang melahirkan maka punguan membawa kado
senilai Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dan diambil dari uang kas Punguan
Pasal 18
Apabila
anak anggota Punguan mengadakan pesta adat maka punguan memberikan Tumpak
senilai Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) untuk anak dan ulos senilai Rp
200.000 (dua ratus ribu rupiah) untuk boru dan bere
Pasal 19
Dalam
hal anggota punguan mengalami musibah kemalangan meninggal dunia maka bagi
anggota yang terlebih dahulu mengetahui wajib memberi tahukan kepada Pengurus
dan atau anggota punguan dengan cara :
1. Mengabarkan kejadian kepada pengurus
dan atau anggota Punguan
2. Manganggapi keluarga yang
berkemalangan
3. Mangadopi ulaon sesuai dengan Dalihan
Natolu
4. Paturehon pardalanan ni ulaon secara
keseluruhan
5. Mengadakan teken les secara sukarela
6. Manogar-nogari
BAB VII
BESARNYA UANG DUKA
Pasal 20
Apabila salah satu anggota keluarga
(suami atau istri atau anak) meninggal dunia, maka pada saat manogar-nogari
Punguan membawa indahan sipaet-paet dengan biaya dikeluarkan dari kas senilai
Rp 300.000,- ditambah teken les dari setiap anggota minimal 30.000 per anggota
Pasal 21
Apabila orang tua anggota Punguan
meninggal dunia (di perantauan atau di bona pasogit), maka pada saat
manogar-nogari Punguan membawa indahan sipaet-paet dengan biaya dikelurkan dari
kas senilai Rp 300.000,- ditambah teken les dari anggota minimal Rp 30.000 per
anggota
BAB VIII
RAWAT INAP DI RUMAH SAKIT
Pasal 22
Bila anggota pungguan dirawat inap (
opname ) di rumah sakit (termasuk dukun patah) minimal 3 hari, Punguan wajib
untuk membesuk dan Punguan memberikan pengganti buah sebesar Rp 100.000,-
Pasal 23
Bagi anggota yang mengalami musibah
kebakaran atau kebanjiran (harta benda rusak), maka Punguan memberikan bantuan
sebesar Rp 100.000,- ditambah teken les.
BAB IX
PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 24
Pertanggung jawaban pelaksanaan
kegiatan-kegiatan yang dilakukan Punguan Sitohang akan dilaporkan pada akhir
tahun.
Pasal 25
Pertanggungjawaban keuangan dan
parartaon, penerimaan maupun pengeluaran akan dilaporkan per tahun kepada
anggota waktu partangiangan Natal/Bona taon
BAB X
SANKSI-SANKSI
Pasal 26
Apabila anggota punguan
tidakmelaksanakan atau menjalankan kewajiban keuangan selam 3 (tiga) bulan
berturut-turut atau lebih, maka kepada anggota tersebut punguan tidak wajib
memberikan atau menjalankan kewajiban keuangan sebagaai mana tertulis dalam
pasal 11 Anggaran Dasar
Pasal 27
Pengurus wajib mendatangi anggota
punguan yang tidak aktif selama 6 (enam) bulan berturut-turut, dan menanyakan
alasannya untuk disampaikan kepada rapat pengurus.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 28
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu tanggal 20 Februari
2011
Pasal 29
Hal-hal yang belum diatur dan
dianggap perlu dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur kemudian dan
ditetapkaan sesuai dengan keputusan rapat pengurus.
Ditetapkan
di : Cikarang tanggal 20 Februari 2011
BADAN
PENGURUS HARIAN
PUNGUAN
SITOHANG BORU-BERE (PSB)
CIKARANG SEKITARNYA
0 komentar:
Posting Komentar