Sabtu, 05 Mei 2018

AD/ART

ANGGARAN DASAR

BABA  I
NAMA PUNGUAN DAN WILAYAH

Pasal 1
Nama Punguan disebut Punguan Sitohang, Boru-Bere Cikarang sekitarnya dan selanjutnya disebut dengan PSB Cikarang

Pasal 2
Wilayah punguan adalah Cikarang dan wilayah-wilayah sekitanya yang secara geografis berada di wilayah Kabbupaten Bekasi.

BAB  II
WAKTU DAN TUJUAN
Pasal 3
PSB Cikarang dibentuk pada hari Minggu tangal 20 Februari 2011 dan akan berjalan dengan waktu yang tidak terbatas.

Pasal 4
Tujuan terbentuknya punguan adalah :
1.     Mempersatukan dan mempererat hubungan kekeluargaan diantara keluarga Sitohang,Boru dan Bere
2.     Memikirkan kemajuan keluarga Sitohang, Boru dan Bere dalam bidang pendidikan dan bidang-bidang lainnya
3.     Saling membagi dalam kegiatan suka maupun duka, tolong menolong dan saling memberikan sumbangan pemikiran dan tenaga, dukungan moril dan materiil.
4.     Memelihara kelestarian dan keserasian adat batak, tarombo, dan hal-hal lain yang berhubungan.

BAB III
AZAS DAN MANFAAT

Pasal 5
PSB Cikarang berazaskan Pancasila dan UUD 1945 sesuai dengan azas Negara Republik Indonesia

Pasal 6

Manfaat dibentuknya PSB Cikarang adalah sebagai sarana untuk berkumpul dan bertukar pikiran dalam mencapai tujuan sebagaimana disebut dalam pasal 4 Anggaran Dasar tersebut diatas

Pasal 7

Punguan ini hendaknya didorong oleh rasa kasih dan kekeluargaan serta kegotong royongan dalam melaksanakan kegiatan baik suka maupun duka, mengikuti adat Batak serta dapat menyesuaikannya terhadap perkembangan zaman masa kini dan masa yang akan dating

BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 8

Anggota punguan adalah keluarga Sitohang, Boru dan Bere yang berdomisili di wilayah Cikarang sekitarnya, bbaik yang sudah berkeluarga maupun yang belum berkeluarga dan mendaftarkan diri kepada pengurus harian
   
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 9
Setiap anggota berhak memilih dan dipilih sebagai pengurus

Pasal 10
Setiap anggota wajib membayar dan melunasi kewajiban keuangan yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga

Pasal 11
Setiap anggota berhak menerima bantuan dan sumbangan keuangan yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga

Pasal 12
Setiap anggota wajib menjaga nama baik Punguan

Pasal 13
Penerimaan dan Pemberhentian anggota diatur dalam Anggaran Rumah tangga

BAB VI
PENGURUS

Pasal 14
Kepengurusan disesuaikan dnegan besarnya Punguan dan perkembangan Punguan

Pasal 15
Priode kepengurusan adalah 5 tahun dan sesudahnya akan diadakan pemilihan kepengurusan yang baru

Pasal 16
Pengurus lama berhak diusulkan kembali menjadi pengurus priode berikutnya bila dianggap layak dan mampu, tetpi dibatasi untuk masa kepengurusan 2 (dua) periode berturut-turut

Pasal 17
Untuk pengurus terdiri dari Dewan Penasehat dan Badan Pengurus Harian yang lebih lanjut akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VII
RAPAT DAN KEPUTUSAN RAPAT

Pasal 18
Pemilihan pengurus dianggap sah apabila rapat anggota diikuti oleh dua pertiga atau lebih dari seluruh anggota yang terdaftar

Pasal 19
Rapat pengurus dan rapat anggota sediktnya diadakan dua kali dalam setahun

Pasal 20
Setiap keputusan rapat sedapat mungkin diambil dengan cara musyawarah mufakat, tetapi apabila tidak tercapai maka dapat dilakukan dengan mengambil suara terbanyak (voting)

BAB VIII
PENUTUP
Pasal 21

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau dalam bentuk-bentuk peraturan lain.

Ditetapkan di : Cikarang tanggal 20 Februari 2011

BADAN PENGURUS HARIAN
PUNGUAN SITOHANG BORU-BERE (PSB)
CIKARANG SEKITARNYA




ANGGGARAN RUMAH TANGGA

BAB  I
PENETAPAN WILAYAH

Pasal 1

Wilayah Punguan adalah Cikarang dan wilayah-wilayah sekitarnya yang secara geografis berada diwilayah Kabupaten Bekasi

Pasal 2

Wilayah Punguan dibagi menjadi 3 Rayon antara lain sebagai berikut :
Rayon I        : Jababeka, Cikarang Baru, Lemah Abang
Rayon II       : Cikarang Kota, Cikarang Utara Sukatani
Rayon III      : Taman Sentosa, Lippo Cikarang, Serang Baru dan Cibarusah

Wilayah punguan tidak dibatasi dan bisa disesuaikan dengan perkembangan di kemudian hari

BAB II
PENGURUS

Pasal 3

Pengurus dipili dari dan oleh anggota kecuali Ketua Punguan harus dipilih dari Marga Sitohang untuk masa kerja 5 (lima) tahun

Pasal 4

Pengurus dapat diberhentikan dari kepengurusannya apabila terbuukti merugikan dan merusak nama baik punguan dan dilakukan berdasarkan Rapat Punguan.

Pasal 5

Pengurus punguan wajib mengadakan Rapat sesuai dengan kebutuhan punguan dan diadakan minimum dua kali dalam setahun

Pasal 6

Pengurus dituntut dan diharapkan dapat membimbing dan mengarahkan anggota untuk kemajuan Punguan.

BAB III
ANGGOTA

Pasal 7

Setiap anggota wajib mendafarkan diri kepada pengurus Punguan dan wajib mengikuti segala ketentuan yang telah ditetapkan

Pasal 8

Anggota Punguan wajib memenuhi ketentuan yang telah disepakati dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

Pasal 9
Anggota Punguan berha dipilih dan memilih menjadi pengurus serta memberikan saran-saran dan pendapat yang berguna bagi kemajuan Punguan

BAB IV
SUSUNAN PENGURUS

Pasal 10

Didalam susunan kepengurusan, Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris harus dari yang bermarga Sitohang dan untuk kepengurusan yang lain dapat dipilih dari Boru dan Bere

Pasal 11

Susunan Kepengurusan terdiri dari :
·        Penasehat
·        Ketua
·        Wakil Ketua
·        Sekretaris
·        Wakil Sekretaris
·        Bendaara
·        Wakil Bendahara
·        Kerohanian
·        Koordinator Rayon
·        Humas


BAB V
KEUANGAN

Pasal 12

Anggota Punguan wajib membayar uang pangkal sebesar Rp 50.000 (Lima puluh ribu rupiah) dan iuran bulanan sebesar Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah)

Pasal 13

Dalam hal terjadinya kekosongan kas, anggota punguan dpat membantu uang kas dengan cara memberikan sumbangan sukarela

Pasal 14
Bendahara bertanggung jawan untuk memata administrasi keuangan serta dokumen-dokumennya serta membuat laporan pertanggungjawaban minimal satu kali dalam satu tahun dan dibagikan kepada anggota

Pasal 15

Harta yang tidak bergerak diatur oleh pengurus punguan dan akan diatur kemudian hari

BAB VI
KEGIATAN PUNGUAN

Pasal 16

Pungaun mengadakan pertemuan arisan satu kali dalam sebulan dan pelaksanaannya diatur dengan kesepakatan Punguan

Pasal 17

Pada saat punguan mengunjungi anggota yang melahirkan maka punguan membawa kado senilai Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dan diambil dari uang kas Punguan

Pasal 18

Apabila anak anggota Punguan mengadakan pesta adat maka punguan memberikan Tumpak senilai Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) untuk anak dan ulos senilai Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) untuk boru dan bere

Pasal 19

Dalam hal anggota punguan mengalami musibah kemalangan meninggal dunia maka bagi anggota yang terlebih dahulu mengetahui wajib memberi tahukan kepada Pengurus dan atau anggota punguan dengan cara :
1.     Mengabarkan kejadian kepada pengurus dan atau anggota Punguan
2.     Manganggapi keluarga yang berkemalangan
3.     Mangadopi ulaon sesuai dengan Dalihan Natolu
4.     Paturehon pardalanan ni ulaon secara keseluruhan
5.     Mengadakan teken les secara sukarela
6.     Manogar-nogari

BAB VII
BESARNYA UANG DUKA

Pasal 20

Apabila salah satu anggota keluarga (suami atau istri atau anak) meninggal dunia, maka pada saat manogar-nogari Punguan membawa indahan sipaet-paet dengan biaya dikeluarkan dari kas senilai Rp 300.000,- ditambah teken les dari setiap anggota minimal 30.000 per anggota

Pasal 21
Apabila orang tua anggota Punguan meninggal dunia (di perantauan atau di bona pasogit), maka pada saat manogar-nogari Punguan membawa indahan sipaet-paet dengan biaya dikelurkan dari kas senilai Rp 300.000,- ditambah teken les dari anggota minimal Rp 30.000 per anggota

BAB VIII
RAWAT INAP DI RUMAH SAKIT
Pasal 22
Bila anggota pungguan dirawat inap ( opname ) di rumah sakit (termasuk dukun patah) minimal 3 hari, Punguan wajib untuk membesuk dan Punguan memberikan pengganti buah sebesar Rp 100.000,-
 
Pasal 23
Bagi anggota yang mengalami musibah kebakaran atau kebanjiran (harta benda rusak), maka Punguan memberikan bantuan sebesar Rp 100.000,- ditambah teken les.

BAB IX
PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 24
Pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang dilakukan Punguan Sitohang akan dilaporkan pada akhir tahun.
Pasal 25
Pertanggungjawaban keuangan dan parartaon, penerimaan maupun pengeluaran akan dilaporkan per tahun kepada anggota waktu partangiangan Natal/Bona taon

BAB X
SANKSI-SANKSI

Pasal 26
Apabila anggota punguan tidakmelaksanakan atau menjalankan kewajiban keuangan selam 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, maka kepada anggota tersebut punguan tidak wajib memberikan atau menjalankan kewajiban keuangan sebagaai mana tertulis dalam pasal 11 Anggaran Dasar

Pasal 27
Pengurus wajib mendatangi anggota punguan yang tidak aktif selama 6 (enam) bulan berturut-turut, dan menanyakan alasannya untuk disampaikan kepada rapat pengurus.

BAB XI
PENUTUP
Pasal 28
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu tanggal 20 Februari 2011

Pasal 29
Hal-hal yang belum diatur dan dianggap perlu dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur kemudian dan ditetapkaan sesuai dengan keputusan rapat pengurus.
 


Ditetapkan di : Cikarang tanggal 20 Februari 2011

BADAN PENGURUS HARIAN
PUNGUAN SITOHANG BORU-BERE (PSB)
 CIKARANG SEKITARNYA

0 komentar: